Amuntai (MA Bustanul Ulum). “Surat
Perjanjian Kerja ini merupakan sebuah upaya untuk menjaga komitmen dari para
guru dan staff untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik
dan kependidikan di madrasah ini.” tutur Kamad MA Bustanul Ulum, Hj. Sri
Wahyuni, S.Pd di hadapan Dewan guru dan staff MA Bustanul Ulum Rantau Karau
Alabio dalam acara Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.
Surat Perjanjian Kerja tersebut
memuat poin-poin yang mengikat para guru dan staff untuk memenuhi tugas dan
fungsinya serta tanggung jawab dan kewajiban mereka sehingga kegiatan belajar dan mengajar
berjalan secara efektif dan efisien.”Di dalam surat ini berisi indikator-indikator
yang mencakup kompetensi dan keprofesionalan para guru dan staff dalam
bertugas.” tegasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut ditambahkannya, Surat
Perjanjian Kerja ini juga digunakan sebagai acuan untuk evaluasi kinerja para
guru dan staff, termasuk didalam nya kewajiban mereka untuk membuat perangkat
pembelajaran. “Nantinya surat ini digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja Guru
dan staff, seandainya berkinerja buruk atau bahkan tidak kompeten maka guru/staff
tersebut akan akan dikenai sanksi berupa pembinaan bahkan sampai pada penghentian
kontrak kerja.” pungkasnya. (Rep/Ft: Adit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar